TUGAS POKOK BAG / SATFUNG DAN SIE POLRES TERNATE
Sesuai Perkap Nomor 23 Tahun 2010
- BAG OPS
- SUBBAG BIN OPS
- Menyusun perencanaan operasi dan pelatihan pra operasi serta menyelenggarakan administrasi operasi, dan
- melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/ lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat atau pemerintah.
- SUBBAG DAL OPS
- Melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian
- Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
- Mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan polres.
- SUBBAG HUMAS
- Mengumpulkan dan mengola data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiata kepolisian yang berkaitan dengan penyampain berita di lingkunga polres; dan
- Meliput,memantau, memproduksi, mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas polres.
- BAG REN
- Uraian tupoksi
- Bagian Prenecanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf b merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
- Tugas Pokok Bag Ren :
- Menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan.
- Fungsi Bag Ren :
- Penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja dan Renja;
- Penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan penentapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
- Pembuatan administrasi otorisasi anggaran Tingkat Polres;
- Pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program dan anggaran;
-
- Bagian Perencanaan dipimpin oleh Kabagren yang bertanggung kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
- Bag Ren dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
- Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar), yang bertugas :
- Membantu menyusun rencana jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Renstra, Rancangan Renja dan Renja;
- Membantu menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk RKA-KL, DIPA, penyusunan penetapan kinerja, KAK atau TOR dan RAB;
- Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas :
- Membantu dalam membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres;
- Menyusun LRA dan membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian, program dan anggaran;
3. BAGSUMDA
|
|
1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN |
|
- Bagsumda sebagai dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan unsur pengawasan dan pembantu pimpinan yang berada dibawa Kapolres.
- Bagsumda bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan.
- Pada pasal 23 Bagsumda disiplin oleh Kepala Bagian Sumber Daya, disingkat Kabagsumda yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
- Kabagsumda dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
- Kepala Sub Bagian Personel, disingkat Kasubbagpers.
- Kepala Sub Bagian sarana dan prasarana, disingkat kasubbagsarpras.
- Kepala Sub Bagian Hukum, disingkat Kasubbakum.
- Mengarahkan Kasubbagpers dalam pembuatan :
- P3 Waskat Polres Ternate
- Laporan Bulanan Personel Polres Ternate
- Pendataan RHPP
- Kelengkapan administrasi personel (KTA,KPI, Asabri)
- UKG dan UKP