Satlantas Polres Ternate Melaksanakan Pelayanan Penerbitan Perpanjangan Sim menggunakan Kendaraan Simling dengan sebutan ”Si KUBAH (Sim Keliling Jumat Berkah) bertempat di Sekitar Masjid Al-Munawar Kota Ternate (19/3/2021). Syaratnya, KTP-E, SIM lama, dan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk pihak kepolisian. Pelayanan Simling diperuntukkan hanya bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C. Petugas menyarankan Anda memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.
Sementara, pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat. Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Mengingat Covid-19 masih mewabah, warga diingatkan selalu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik selama menanti pelayanan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.