Home / SATUAN NARKOBA

SATUAN NARKOBA

PROFIL SATRESNARKOBA POLRES TERNATE

Satuan Reserse Narkotika. Psikotropika dan Obat Berbahaya yang selanjutnya disingkat Satresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse narkoba pada tingkat polres yang berada dibawah kapolres. Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.

Dalam melaksanakan tugas, Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dan prekursor;
  2. Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek dan Satresnarkoba Polres; dan
  4. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba.

Satresnarkoba dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

  1. Urusan Pembinaan Operasional ( Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba serta menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba;
  2. urusan Administrasi dan Ketatausahan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan; dan
  3. Unit, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor di daerah hukum Polres.

VISI DAN MISI SATRESNARKOBA POLRES TERNATE

VISI

“Terwujudnya Satresnarkoba Polres ternate yang profesional, unggul, dan terpercaya masyarakat guna terpeliharanya Kamtibmas yang kondusif”

MISI

  1. Mewujudkan pelayanan prima sampai lini terdepan pelayanan masyakarat dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Satresnarkoba Polres ternate.
  2. memberikan   pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan transparansi penyidikan dalam memberi SP2HP;
  3. Meningkatkan kemitraan dengan berbagai komponen masyarakat melalui pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika dalam rangka memelihara kamtibmas;
  4. Meningkatkan penegakan hukum tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres ternate secara profesional, transparan, akuntabel dan modern;
  5. Meningkatkan kualitas SDM Satresnarkoba( penyidik/penyidik pembantu);
  6. Memerikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta bimbingan masyarakat dengan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat bersama-sama dengan Bhabimkamtibmas yang berada disetiap desa/kelurahan untuk dapat memberikan penyuluhan tentang narkoba sehingga pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin;
  7. Melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap 4 (empat) jenis kejahatan ( kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadapat kekayaan negara, dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi ) dengan tidak dikkriminatif, menjunjung tinggi HAM dan anti KKN.

WILAYAH HUKUM

wilayah Hukum Satresnarkoba Terdiri dari 7 kecamatan yakni Kec. ternate Selatan, Kec. ternate utara, Kec. Pulau Moti, Kec. Pulau ternate, kec. batang Dua, Kec. Pulau Hiri, dan Kec. tengah