Home / SATUAN BINMAS

SATUAN BINMAS

 

SAT BINMAS sebagaimana merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

SAT BINMAS bertugas melaksanakan Pembinaan Masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan perpolisian masyarakat (POLMAS), melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pembinaan swakarsa (pam swakarsa), Kepolisian Khusus (POLSUS), serta kegiatan kerjasama dengan organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, SAT BINMAS menyelenggarakan fungsi :

  • Pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban dan perwujudan kerja sama Polres dan masyarakat.
  • pembinaan dibidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita dan anak.
  • pembinaan teknis, pengkoordinasian, dan pengawasan Polsus serta satuan pengamanan (satpam)
  • pemberdayaan kegiatan polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara polres dengan masyarkat, organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat.

SAT BINMAS dipimpin oleh KASAT BINMAS yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres SAT BINMAS dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

  • Urusan Pembinaan Operasional (URBINOPSNAL), yang bertugas melakukan pembinaan administrasi dibidang opersional kegiatan pembinaan keamanan ketertiban masyarakat, pam swakarsa dan polmas serta melaksanakan anev atas pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat di lingkungan polres.
  • Urusan Administrasi dan Ketatausahan (URMINTU), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahan.
  • Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat (UNITBINPOLMAS), yang bertugas membina dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui polmas dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarkat.
  • Unit Pembinaan Ketertiban Masyarkat (UNITBINTIBMAS), yang bertugas melakukan pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, wanita, dan anak
  • Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa (UNITBINKAMSA), yang betugas melakukan pembinaan dan mengembangkan bentuk-bentuk pamswakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan teknis, pengkoordinasian dan pengawasan polsus dan satpam.