Reserse Mobile (Resmob) Serigala Polsek Ternate Utara, Polres Ternate meringkus tiga orang tersangka kasus pencurian barang elektronik di wilayah Ternate.
Sepak terjang tiga spesialis pencuri yang menyasar rumah kosong dan kantor akhirnya bisa dihentikan dengan menangkap tiga Tersangka. Dalam aksinya, para Tersangka sangat lihai dan hanya menggunakan obeng.
Tersangka Masing-masing berinisial SB (25 tahun) warga kelurahan Tabona , NT (31 tahun), Falabisahaya dan KB (32 tahun) kelurahan Kasturian.
“Personil Resmob mendatangi beberapa konter ponsel di Kota Ternate dan menemukan 1 unit HP merk Redmi Note 8 Pro di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Setelah dilakukan pengecekan IMEI-nya ternyata cocok dengan laporan dan anggota melakukan interogasi terhadap pemilik konter, ternyata HP tersebut dititipkan oleh tersangka SB (25 tahun ) namun untuk membuka hp tidak bisa karena punya kode, SB (25 tahun ) kemudian mendatangi konter untuk mengambil kembali HP yang dititipkan, saat itulah anggota Resmob langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek IPTU Joni Aryanto
“Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke – 5 KUHP Pidana sub Pasal 362 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampokan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, ” Tegasnya