Home / INFORMASI SATUAN LALULINTAS / POLRES TERNATE UNGKAP PELAKU KASUS PENCURIAN

POLRES TERNATE UNGKAP PELAKU KASUS PENCURIAN

Ternate.malut.polri.go.id – Polsek Ternate Selatan, Polres Ternate, Polda Malut melaksanakan press release terkait keberhasilan dalam mengungkap kasus Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Ternate.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada. S.I.K di dampingi Kapolsek Ternate Selatan Iptu Supriyadi S.AP, M.Si dan PS. Kasubbaghumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin dilakasanakan di ruang Satreskrim Pollres Ternate, Selasa (23/06/2020) sore.

Polsek Ternate Selatan Kota Ternate akhirnya meringkus JL alias Abek warga Kelurahan Salero, Kecamatan Kota Ternate Utara, yang diduga sebagai spesialis pencurian barang elektronik di saku sepeda motor.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada, S.I.K menjelaskan bahwa anggota melakukan pengintaian terhadap tersangka, karena tersangka rmerupakan spesialis yang sudah masuk daftar Target Operasi (TO). Tersangka sempat melintasi wilayah Ternate Selatan dan dari situ tersangka diikuti dan digrebek di Salero, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.Barang Bukti Kasus Pencurian

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada, S.I.K menambahkan dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan 12 barang bukti handphone dan 9 diantaranya sempat dititipkan atau dijual serta 2 unit laptop berbagai merek serta uang tunai senilai Rp.43.000, Saat ini tersangka masih dilakukan pengembangan lanjutan dulu.

Selain itu, Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Supriyadi menjelaskan bahwa modus tersangka saat melakukan aksi pencurian hanphone di motor, karena tersangka sudah melihat situasi dan kondisi di sekitar lokasi TKP. “Tersangka pantau dulu dan ketika korban lengah tersangka langsung melakukan aksinya”.

Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Supriyadi menambahkan bahwa tersangka yang masuk dalam spesialis pencuri barang elektronik khususnya di kendaraan roda dua, karena banyak target yang meletakan hendpone di depan saku motor.“Tersangka bukan ambil di dalam bagasi, tapi dia ambil di saku motor bagian depan “.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 362 tentang pencurian”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *