Home / INFORMASI SATUAN RESKRIM / KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN POLRES TERNATE

KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN POLRES TERNATE

Ternate.malut.polri.go.id – Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada. S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda, SH.SIK.MM dan PS. Kasubbaghumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian yang dilakasanakan di ruang Satreskrim Pollres Ternate, Senin (29/06/2020) pagi.

Dalam press release Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada. S.I.K memaparkan, kejadian pengungkapan pelaku pencurian yang di lakukan oleh Keempat pelaku itu berinisial SJ (26), SM (27), MR (34), dan S (25). Selain keempat tersangka, Kami juga masih memburu salah seorang pelaku, yang terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu mengetuk pintu kos-kosan dan juga kios yang ditinggalkan pemilik atau mengamati suasana sekitaran TKP. lokasi pencurian tersebar di 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di 12 kelurahan, yakni di Kelurahan Jambula, Kastela, Sasa, Gambesi, Ubo-ubo, Jati, Bastiong, Soa, Akeboca, Akehuda, Tubo, dan Tabam.

“Barang bukti (BB) yang berhasil disita terdiri dari 9 Unit Laptop, 12 Unit HP, serta 2 Unit Motor Beat.i,” Ujar Kapolres Ternate.

Atas perbuatannya, keempat pelaku pencurian ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat kota ternate apabila merasa kehilangan seperti Hp, leptop atau barang-barang berharga lainnya, agar segera melaporkan ke polres maupun polsek-polsek di wilayah anda. Kami siap menindaklanjutinya,” tegas, Kapolres Ternate, AKBP. Aditya Laksimada, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda, SH.SIK.MM dan PS. Kasubbaghumas Polres Ternate Iptu. Wahyuddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *