Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini direktorat Reskrimum Polda Malut pada 9 Juni 2021 lalu, telah menerima Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/60/VI/2021/SPKT/POLDA MALUT, tentang dugaan tindak pidana pengelapan dan penyerobotan yang melibatkan pejabat Daerah dengan inisial WZI
WZI dilaporkan melakukan pengelapan dan penyerobotan sejak tanggal 29 April 2021 sampai saat ini dengan cara menguasai 4 sertifikat Hak Milik, 4 Unit Ruko, dan 1 unit Rumah milik ibu kandung korban
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi, Jumat (18/6) terkait perkembangan Kasus tersebut menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah di gelar perkarakan
“Dugaan Tindak Pidana pengelapan dan penyerobotan sudah di Gelar perkarakan, hasil gelar perkara penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian menggumpulkan dokumen/surat-surat yang berkaitan dengan hal tersebut” Kata Kabidhumas
Tambahnya, “Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk saat gelar Perkara, tindak pidana pengelapan dan penyerobotan ini Layak untuk ditingkatkan ke proses Penyidikan sebagaimana yang termuat dalam rumusan pasal 372 dan pasal 167 KUHP”