Menjelang hari Bhayangkara 76, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali mengungkap peredaran Narkoba Jenis Ganja serta berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang di duga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja di Kel. Ngade Kec. Ternate Selatan. (Minggu, 26/6/2022).
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit,S.H.,S.I.K.,MM melalui Kasihumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin mengatakan, terduga pelaku berinisial R (21 tahun).
Lanjut Wahyu, barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan dari tangan terduga tersangka sebanyak 2 ( dua ) paket kecil dengan berat bruto 1,52 gram.
Kronologis penangkapan nya, bermula dari laporan masyarakat tim Resmob unit 1 dipimpin Ipda Ni Made Chandra Dewi, S.Tr.K melakukan pengintaian dilokasi dimana diamankannya terduga pelaku mengambil barang bukti jenis ganja. Pelaku datang mengambil barang bukti Narkoba jenis ganja di Kel. Ngade Kec. Ternate Selatan. Setelah pelaku mengambil barang tersebut, Tim Resmob langsung mengamankan dan menggeledah terduga pelaku dan berhasil menemukan sebungkus rokok berisikan 2 paket kecil yang diduga kuat berisikan Ganja, selanjutnya terduga pelaku diamankan beserta barang bukti ke Polres Ternate untuk dimintai keterangan.
Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
“terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.” pungkasnya.