Home / DAFTAR PEJABAT UTAMA

DAFTAR PEJABAT UTAMA

KAPOLRES TERNATE

 

AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H, S.I.K., M.M

WAKAPOLRES TERNATE

KOMPOL MUH.JUFRI DUKOMALAMO

TUGAS DAN FUNGSI POLRES

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kepolisian Resort yang selanjutnya disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
  2. Kepala Polres yang selanjutnya disingkat Kapolres adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
  3. Bagian Operasi yang selanjutnya disingkat Bagops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang operasional pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  4. Bagian Perencanaan yang selanjutnya disingkat Bagren adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang perencanaan program dan anggaran pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  5. Bagian Sumber Daya yang selanjutnya disingkat Bagsumda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang personel, sarana dan prasarana serta hukum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  6. Seksi Pengawasan yang selanjutnya disingkat Siwas adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang monitoring dan pengawasan umum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  7. Seksi Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Sipropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang provos dan pengamanan internal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  8. Seksi Keuangan yang selanjutnya disingkat Sikeu adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang keuangan pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  9. Seksi Umum yang selanjutnya disingkat Sium adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang administrasi umum dan pelayanan markas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  10. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  11. Satuan Intelijen Keamanan yang selanjutnya disingkat Satintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  12. Satuan Reserse Kriminal yang selanjutnya disingkat Satreskrim adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse kriminal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  13. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya yang selanjutnya disingkat Satresnarkobaadalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse narkoba pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  14. Satuan Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Satbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi pembinaan masyarakat pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  15. Satuan Samapta Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Satsabhara adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi samapta bhayangkara pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  16. Satuan Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  17. Satuan Pengamanan Objek Vital yang selanjutnya disingkat Satpamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi pengamanan objek vital pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  18. Satuan Kepolisian Perairan yang selanjutnya disingkat Satpolair adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian perairan pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  19. Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsurpelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polresyang berada di bawah Kapolres.
  20. Seksi Teknologi Informasi Polri yang selanjutnya disingkat Sitipol adalah unsur pendukung di bidang pelayanan teknologi dan informasi Polri pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  21. Kepolisian Sektor yang selanjutnya disingkat Polsek adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.
  22. Kepolisian Sub Sektor yang selanjutnya disingkat Polsubsektor adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah tertentu yang berada di bawah Kapolsek.

BAGOPS POLRES TERNATE

KOMPOL MUH. JUFRI DUKOMALAMO

TUGAS DAN POKOK BAGOPS

Tugas Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.

Fungsi : 

  1. Penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
  2. Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
  3. Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
  4. Pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
  5. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
  6. Pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.

Kegiatan :

1). Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:

  • Menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi;
  • Melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan atau pemerintah; dan
  • Membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi, Rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi dan melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.

2). Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:

  • Melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
  • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan;
  • Mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres dan
  • Melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.

3). Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:

  • Mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres;
  • Meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres; dan
  • Melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.

KABAGSUMDA POLRES TERNATE

AKP M. S. PUTRA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAG SUMDA

Tugas Bagian Sumber daya (Bag sumda) bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.

Fungsi :

  1. pembinaan dan administrasi personel, meliputi :
    • pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
    • perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
    • pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
    • pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
    • pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;
  2. pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
    • menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
    • melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
    • memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
  3. pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
    • memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
    • memberikan pendapat dan saran hukum;
    • melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
    • menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
    • berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.

Kegiatan:

  1. Paurmin
    • membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi , Rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi; dan
    • melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya
  2. Subbagian Personel (Subbagpers),
    • melaksanakan pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres; dan
    • melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya;
  3. Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras),
    • melaksanakan inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; dan
    • melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.
  4. Subbagian Hukum (Subbagkum),
    • melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
    • melaksanakan tugas Kepolisian lainnya.

KABAGREN POLRES TERNATE

AKP DEDI HERMAWAN, S.H

TUGAS DAN POKOK BAGREN

Tugas Bagren bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan.

Fungsi :

  1. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;
  2. penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja, Kontrak Kerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) serta Penyusunan HTCK;
  3. pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
  4. pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

Kegiatan :

  1. Paurmin :
    • membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan administrasi fungsi Rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi; dan
    • melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.
  2. Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar) :
    • membantu menyusun rencana jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan renja;
    • membantu menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk RKA-KL, DIPA, penyusunan penetapan kinerja, KAK atau TOR, dan RAB;
    • menyusun telahaan staf tentang pengembangan organisasi;
    • melaksanakan bimbingan teknis perencanaan; danmelaksanakan dinas kepolisian lainnya.
  3. Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas:
    • membantu dalam membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres;
    • menyusun LRA dan membuat laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran;
    • melaksanakan bimbingan teknis;
    • menyusun laporan pelaksanaan reformasi birokrasi Polres;
    • membantu pelaksanan Litbang; dan
    • melaksanakan dinas Kepolisian lainnya.