Bagian Sumberdaya Manusia
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor: 23/IX/2010 tanggal 30 September 2010, adapun job description Bagian Sumber Daya Manusia antara lain:
- Bagian Sumber Daya adalah unsur pembantu pimpinan Polres yang berada di bawah Kapolres
- Bagian Sumber Daya bertugas menyelenggarakan pembinaan dan administrasi personel, pelatihan fungsi dan pelayanan kesehatan pembinaan dan administrasi logistik serta pelayanan bantuan dan penerapan hukum
- Bagian Sumber Daya dipimpin oleh Kabag Sumda yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.