Menjelang hari Bhayangkara 76, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil menangkap 1 (satu) orang yang di duga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja di Kel. Maliaro Kec. Kota Ternate Tengah. (Senin, 13/6/2022)
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit,S.H.,S.I.K.,MM melalui PS. Kasihumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin, tersangka berinisial A alias Anto/Tatos (31)
“ 1 (satu) orang teduga tersangka dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja tersebut diamankan Kel. Maliaro,” ujar Wahyuddin
Kata Wahyuddin, barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan dari tangan terduga tersangka akan di kirim ke temannya yang berada di Manado Sulawesi Utara.
Wahyuddin mengaku, dari tangan terduga tersangka A alias Anto/tatos, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet sedang yg dibungkus dalam plastik bening berisi Narkotika Jenis ganja dengan berat 1.85 gram.
Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
“terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.” pungkasnya.