Ternate.malut.polri.go.id – Ternate . Dalam memberikan pelayanan masyarakat yang mudah, cepat dan transparan khususnya di bidang pelayanan SKCK Jajaran Sat Intelkam Polres Ternate mempublikasikan Standar Pelayanan untuk mempermudahkan masyarakat dalam pengurusan SKCK di Polres Ternate hari Senin, (27/01/20).
Pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) ini dilaksanakan pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 wit, dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang ingin membuat SKCK sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Persyaratan untuk pembuatan SKCK selain mengisi formulir dan membayar PNBP sebesar Rp. 30.000,- juga menyiapkan Persyaratan Penerbitan SKCK :
SKCK Baru :
1. Foto Copy KTP 1 Lembar
2. Foto Copy KK 1 Lembar
3. Foto Copy Akte Lahir / Izasah Terakhir 1 Lembar
4. Pas Foto Latar Merah ukuran 4×6 : 6 Lembar
SKCK Perpanjang :
1. Foto Copy SKCK Lama atau Asli SKCK Lama
2. Foto Copy KTP 1 Lembar
3. Pas Foto Latar Merah Ukuran 4×6 : 4 Lembar.
Persyaratan yang sangat mudah ini adalah bentuk pelayanan mempermudah warga dalam mengurus dan perpanjangan SKCK.