Dibawah kepemimpinan AKP Bakri Syahruddin, SH Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate mengungkap peredaran Narkoba Jenis Ganja serta berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang di duga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja di Kel. Takoma Kec. Ternate Tengah (Kompleks Pohon Pala).(Sabtu, 14/01/2023 sekitar jam 23.00 WIT)
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit,S.H.,S.I.K.,MM melalui Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan, terduga pelaku berinisial M.D alias Eza (30 tahun).
Lanjut Wahyu, barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan ditangan terduga pelaku sebanyak 5 (lima) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat Bruto 4,00 gram
Wahyu menambahkan, Tim Resmob unit 1 dipimpin Bripka Soedharmono mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut team Resmob mengembangkan dan berhasil mengamankan terduga. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ditemukan bungkusan rokok Surya yang diberisikan Narkotika jenis ganja sebanyak 5 sachet. Terduga pelakupun mengakui perbuatannya. Selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Ternate untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Perlu diketahui terduga Pelaku merupakan residivis Kasus Narkoba yang pernah di tangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Ternate tahun 2015 dengan barang bukti Ganja dan di vonis 9 tahun penjara.”
Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
“terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.” pungkasnya.