Dibawah kepemimpinan AKP Bakri Syahruddin, SH Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali mengungkap peredaran Narkoba Jenis Ganja serta berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang di duga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja di Kel. Kalumata Kec. Ternate Selatan.(Sabtu, 21 Januari 2023 sekitar jam 22.50 WIT)
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit,S.H.,S.I.K.,MM melalui Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan, terduga pelaku berinisial R.S (25 tahun).
Lanjut Wahyu, barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan ditangan terduga pelaku sebanyak 19 (sembilan belas) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat Bruto 15,66 gram di dua TKP.
Wahyu menambahkan, Tim Resmob unit 1 dipimpin Bripka Soedharmono mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut team Resmob langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku dan mendapatkan terduga pelaku di kelurahan Kalumata kecamatan Ternate Selatan. Sementara mengambil sebuah tas kresek berwarna hitam menggunakan kakinya. Setelah melihat hal tersebut team langsung mengamankan pelaku dan Barang bukti sebanyak 18 paket kecil yang di duga berisi ganja, setelah di interogasi dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap terduga pelaku, ditemukan : 1(satu) sachet bening diduga ganja, 1(satu) buah timbangan merk pocket scale, 1(satu) buah korek api dan 1(satu) buah botol minuman air mineral ukuran 600 ml. Di tempat kos-kosan pelaku. Terduga pelakupun mengakui perbuatannya. Selanjutnya mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polres Ternate untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
“terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.” pungkasnya.